Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Gampong Tahun 2015

COTBAROH.GAMPONG.ID - Sebagaimana petunjuk Pemerintah Pusat, Dana Desa digunakan sebagian besar untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan desa, jembatan desa, dan irigasi dan pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari dana desa harus dilaksanakan secara swakelola ataupun padat karya. Hal itu karena pekerjaan swakelola akan memberi nilai tambah penghasilan harian bagi masyarakat miskin karena dilibatkan bekerja.

Dana Desa juga bisa digunakan untuk pembangunan keuchik, gedung serba guna dan sebagainya sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, gampong memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala gampong. Kewenangan lokal berskala Desa dimana desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya. UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa kewenangan lokal bukanlah kewenangan pemerintah supra-desa (termasuk kementerian sektoral) melainkan menjadi kewenangan desa.


PERMENDESA NO 1 TA 2015 TENTANG PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA [Klik View]


Namun bukan berarti kementerian sektoral tidak boleh masuk ke desa. Tapi semua pembangunan yang masuk ke desa harus disinergikan dengan perencanaan yang ada di desa. "Agar semua pembangunan yang dilakukan di gampong sesuai dengan kebutuhan masyarakat gampong".

Berikut ini kegiatan pembangunan infrastruktur Gampong Cot Baroh tahun 2015 meliputi :

1. Pembangunan Talud Anak Sungai sepanjang 73.50 M dengan alokasi dana Rp. 64.913.500,-  anggaran bersumber dari APBN.











2. Pembangunan Gedung  Serba Guna dengan alokasi dana Rp 123.645.000,- anggaran bersumber dari APBN.








3. Pengecetan Meunasah (Surau) alokasi dana Rp 13.201.000,- anggaran bersumber dari APBN.










Share on Google Plus

About gampongcotbaroh

0 komentar:

Posting Komentar