ILOVECOTBAROH - SEJAK Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) diberlakukan
tahun 2006, warga Aceh mestinya tidak lagi membayar pajak penghasilan ke negara
jika sudah membayar zakat. Sayangnya, meski jelas-jelas tercantum di UUPA,
Pemerintah Pusat belum mengakui ketentuan ini. Meskipun sudah membayar zakat,
warga tetap harus kembali membayar pajak. Tak heran kalau ada sebutan bahwa
warga Aceh merupakan pembayar pajak ganda di republik ini. Serambi merangkum
berbagai persoalan yang berkaitan dengan zakat dan pajak, dalam laporan
eksklusif berikut ini:
![]() |
| Ilustrasi Pajak |
Zakat adalah bagian dari harta yang wajib disisihkan oleh
seorang muslim atau badan (koorporasi) sesuai dengan ketentuan syariat Islam
untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Sebagaimana diatur dengan UUPA pasal 180 ayat 1, pengelolaan
zakat dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan asli Aceh dan
kabupaten/kota yang pengelolaannya dilakukan oleh Baitul Mal Aceh. Namun, dalam
pelaksanaannya, pengutipan zakat tidak bisa berlangsung optimal. Sebagian besar
warga tak mau membayar zakat jika mereka sudah membayar pajak.
Jika mengacu pada UUPA, zakat yang dibayar menjadi faktor
pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang wajib pajak. Dalam bahasa
awam, orang yang sudah bayar zakat di Aceh tak perlu membayar pajak penghasilan
lagi. Namun, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, tidak setuju dengan ketentuan ini.
Mereka menyebut ketentuan di UUPA tersebut tidak bisa diberlakukan, lantaran
bertentangan dengan undang-undang perpajakan yang berlaku secara nasional.
Berbagai usaha pun dilakukan Pemerintah Aceh.
Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah dalam suratnya kepada Presiden
Joko Widodo tertanggal 15 Juli 2015 menegaskan, masyarakat Aceh selaku muzakki
(wajib zakat), merasa terbebani membayar zakat, akibat adanya pajak ganda
(double tax) tersebut. “Kami mohon kepada Bapak Presiden agar berkenan
mengeluarkan kebijakan, sehingga ketentuan pasal 192 UU Nomor 11 Tahun 2006
(UUPA) tentang Pemerintahan Aceh dapat dilaksanakan di Aceh,” tulis Gubernur
Zaini dalam suratnya.
Jauh sebelum itu, pada 12 April 2007, misalnya, Wagub Aceh
Muhammad Nazar juga sudah menyurati Direktur Jenderal PajakDepartemen Keuangan Republik Indonesia.
Nazar dalam suratnya memohon agar ketentuan bahwa ‘Zakat yang
dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang
dari wajib pajak’ diimplementasikan. Namun, dalam jawabannya, Dirjen Pajak Darmin
Nasution—kini Menko Perekonomian—mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi
permintaan tersebut. “Zakat tidak dapat dikurangkan dari pajak penghasilan,
tetapi dapat dikurangkan dari penghasilan yang merupakan objek pajak,” begitu
jawaban Darmin Nasution dalam surat balasannya kepada Gubernur Aceh tertanggal
25 Juli 2007.
Kepala
Baitul Mal Aceh, Dr Armiadi Musa MA, mengatakan, di beberapa negara bagian di
Malaysia sudah diberlakukan aturan ini. Toh, kata Armiadi, tidak ada
pengurangan penerimaan negara. Yang terjadi hanya pergeseran pos. “Pemerintah
tidak akan kehilangan sumber pendapatan pajak, karena sumbernya dipindahkan,
bukan dihilangkan,” tegas Armiadi.
Sementara
itu anggota DPD RI Ghazali Abbas Adan juga menyatakan keheranannya. Dia bilang,
Pemerintah Pusat telah mendiskriminasikan Aceh.
Menurut
Ghazali, untuk Yogyakarta, Pusat terlihat lebih konsisten mengakui keistimewaan
daerah itu, sementara untuk Aceh tidak. Buktinya, kata Ghazali, sebagai
pengakuan atas keistimewaannya, Pusat mengizinkan Yogyakarta tidak melakukan
pemilihan gubernur. “Kenapa di Yogyakarta begitu konsekuen UU lex specialis,
tapi kenapa di Aceh ada parsialnya. Semua pasal UUPA itu menjadi aturan
berbangsa dan bernegara di Aceh,” kata Ghazali Abbas Adan.
Menurut
hitung-hitungan Baitul Mal Aceh, potensi zakat di Aceh saat ini hampir dua
triliun rupiah per tahun jika semua wajib zakat membayar melalui Baitul Mal.
Sementara saat ini baru sekitar Rp 100 miliar zakat yang bisa dikumpul dari
seluruh Aceh. Itu pun baru sebatas zakat profesi yang dipotong otomatis dari
gaji PNS tiap bulan. Jika pusat ‘ikhlas’ mengimplementasikan UUPA tersebut,
bukan tidak mungkin pemasukan zakat bisa menjadi salah satu sumber modal utama
untuk membangun Aceh masa depan, selain dari dana otonomi khusus.
Sumber : aceh.tribunnews.com

0 komentar:
Posting Komentar