2016, Dana Gampong untuk Aceh capai Rp 3,8 Triliun

COTBAROH.GAMPONG.ID - Pemerintah Aceh tahun 2016 akan mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah pusat sebesar Rp 3,8 triliun. Jumlah itu meningkat 100 persen lebih dibandingkan jatah tahun 2015 sebesar Rp 1,7 triliun.

Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah kepada Serambi, Rabu (4/11) mengatakan, dana dari APBN tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi 6.474 gampong yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh. Menurutnya, sekitar 90 persen dari total dana itu akan dibagi rata sebagi alokasi dasar untuk setiap gampong. Sedangkan sekitar 10 persen lainnya dibagikan berdasarkan alokasi proporsional.

Jika mengacu pada alokasi dasar, sebut Zaini, semua desa di Aceh akan menerima dana itu dengan jumlah sama, yaitu Rp 565.640.000. Sedangkan besaran dana sesuai alokasi proporsional, menurutnya, akan berbeda antara satu desa dengan desa lainnya. Sebab, lanjut Zaini, alokasi proporsional itu didasarkan pada jumlah penduduk per desa, luas wilayah suatu desa, keterjangkauan (jarak desa dengan ibu kota kabupaten/kota), dan tingkat kemiskinan.


2016, Dana Gampong untuk Aceh capai Rp 3,8 Triliun
Ilustrasi Dana Gampong
“Alokasi proporsional itu ditetapkan dengan SK bupati/wali kota,” ujar Doto Zaini. Aceh Utara, lanjut Gubernur Zaini, merupkana kabupaten penerima dana desa tertinggi di Aceh, yaitu Rp 498.839.552.000 atau meningkat 124,29 persen dibanding tahun 2015 yang jumlahnya Rp 222.413.168.000.

“Jumlah itu diterima Aceh Utara karena memiliki gampong terbanyak di seluruh Aceh, yaitu 852 gampong yang tersebar di 27 kecamatan,” kata Gubernur Zaini didampingi Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Drs Kamaruddin Andalah MSi.

Sementara Kota Sabang, kata Zaini lagi, menjadi kota yang paling sedikit menerima dana desa tersebut, yaitu Rp 13.626.941.000 atau meningkat 124,71 persen dibanding tahun 2015 yang jumlahnya Rp 6.064.106.000. Dana tersebut, tambahnya, akan dibagikan kepada 18 gampong yang tersebar di dua kecamatan di kota wisata itu.

Gubernur berharap, aparat desa dan masyarakat dapat mempergunakan dana itu untuk pembangunan infrastruktur desa, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi rakyat. “Kami minta dana itu dikelola secara transparan dan apabila nanti ada masalah agar diselesaikan secara musyawarah. Kami berharap kegiatan yang dibiayai dengan dana desa dapat dilakukan secara gotong royong dengan mengotimalkan sumber daya lokal di gampong tersebut,” ujarnya berharap.

Doto Zaini juga meminta dana tersebut tidak digunakan untuk membayar tunjangan aparatur desa. Sebab, dana itu murni diplot untuk pembangunan gampong. “Sedangkan dana untuk tunjangan aparatur diambil dari alokasi dana desa dalam APBK. Hal itu sesuai dengan yang diamanakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” demikian Gubernur Zaini Abdullah

Share on Google Plus

About gampongcotbaroh

0 komentar:

Posting Komentar