ILOVECOTBAROH,
SIGLI – Seiring dengan disahkan Undang - Undang Desa No 6 Tahun 2014, pada pasal 39 dari bagian ketiga pemelihan kepala desa
menjelaskan kepala desa atau keuchik gampong memegang jabatan selama 6 (enam)
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
| Keuchik Gani Pada Saat Memasukan Kertas Suara (Foto +safwatur rahman ) |
Sementara
itu dalam Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang tata cara pemilihan dan
pemberhentian keuchik di Aceh menjelaskan pada bab II Pasal 2 ayat 1 Keuchik mempunyai masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan dan ayat 2 Dalam hal masa jabatan Keuchik telah berakhir,
maka yang bersangkutan dapat mencalonkan kembali hanya untuk satu kali masa
jabatan berikutnya.
Menanggapi
hal terebut di atas hari ini Senin (28/12/15) Panitia Pemelihan Keuchik (P2K) Gampong
Cot Baroh menyelenggarakan pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung) di Meunasah
Gampong Cot Baroh untuk mengisi jabatan Keuchik Gampong yang selama ini kosong.
Yang mana sebelumnya telah dilaksanakan berbagai tahapan pilchiksung seperti
penerimaan berkas bakal calon keuchik dan lainya.
Abdul
Gani Hasan, salah satu calon Keuchik incumbent ikut ambil bagian dalam
pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung) akan memimpin Gampong Cot Baroh untuk
periodel enam tahun ke depan.
Pilchiksung
yang berlangsung di Kompleks Meunasah Gampong Cot Baroh, membuat Abdul Gani
Hasan mengungguli rivalnya dengan memperoleh dukungan 186 suara. Sedangkan Marzuki
Yusuf (23 suara), dari total 227 DPT, 209 suara sah, 4 suara rusak, total 213, yang
tidak hadir 14 orang karena sedang berada diluar gampong.
Pesta
Demokrasi Pilchiksung di mulai pukul 08.00 pagi s/d selesai turut hadiri oleh Muspika
Kecamatan Glumpang Tiga.
“Untuk
sementara tampuk kekuasan Gampong Cot Baroh masih dipegang oleh Pj Keuchik Abdullah
Yusuf dengan pengangkatan keuchik terpilih sesuai dengan musyawarah gampong
beberapa waktu lalu” ungkap Jamaluddin AR yang juga ketua P2K Gampong Cot Baroh
pada saat sesi penutupan Pilchiksung. (Red)
0 komentar:
Posting Komentar