Kartu Tanda
Penduduk (KTP) adalah
identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kartu ini
wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah
berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Sejak
pemerintah meluncurkan program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) seluruh
masyarakat Indonesia diharuskan untuk menggantikan KTP Manual dengan E-KTP
baru.
Prosedur
pembuatannya cukup mudah, berbeda dengan pembuatan KTP manual. Berikut syarat
dan prosedur dalam proses pembuatan KTP elektronik di Gampong Cot Baroh
Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie:
Syarat:
- Sudah berusia 17 Tahun
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KK) dan pastikan nama tertera dalam KK
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Prosedur:
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar
- Foto Copy KTP lama 1 lembar (Jika kartu lama sudah hilang, bawa surat keterangan dari Keuchik)
- Datang Kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie
Catatan:
Jika masih
kurang jelas dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi Pemerintahan setempat
atau ke email Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie di disdukcapil@pidiekab.go.id

0 komentar:
Posting Komentar